Pasal 65
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat
diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja
oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau
dengan membentuk PTN badan hukum untuk
menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan
pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki:
- kekayaan awal berupa kekayaan negara yang
dipisahkan kecuali tanah;
- tata kelola dan pengambilan keputusan secara
mandiri;
- unit . . .
- unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
- hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
- wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
- wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
- wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN
badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi
Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
