UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 64
BAB 4 — PERGURUAN TINGGI
(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik
dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi . . .
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan Tridharma.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional serta
pelaksanaan:
organisasi;
keuangan;
kemahasiswaan;
ketenagaan; dan
sarana prasarana.
