UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 93
BAB 10 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah
Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur
atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
