UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 92
BAB 10 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak
penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
