UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 91
BAB 10 — PENYEBARLUASAN
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam
bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan
resmi.
Bagian Kedua
Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
