UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 94
BAB 10 — PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27 2011, No.82
Bagian Ketiga Naskah yang Disebarluaskan
