UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 89
BAB 10 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 26
