UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 88
BAB 10 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
