UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 87
BAB 9 — PENGUNDANGAN
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang
