UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 86
BAB 9 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam
Berita Daerah.
(3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan
Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
