UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 81
BAB 9 — PENGUNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
- Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Berita Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
- Lembaran Daerah;
- Tambahan Lembaran Daerah; atau
- Berita Daerah.
