UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 82
BAB 9 — PENGUNDANGAN
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang- undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
