UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 80
BAB 8 — PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
