UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 77
BAB 8 — PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
