UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 76
BAB 8 — PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas
bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
