UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 75
BAB 8 — PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD
Provinsi bersama Gubernur.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 2011, No.82
