UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 74
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
(1) Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan
Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang- Undang tersebut.
(2) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu Undang- Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
