UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 78
BAB 8 — PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh
DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
