UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 62
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Keenam
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
