UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 61
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD
Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur
disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi.
