UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 60
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 18
