UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 63
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
