UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 56
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi
atau Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
- perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
