UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 55
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2011, No.82
penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kelima Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
