UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 54
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Penyusunan Peraturan Presiden
