UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 53
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Penyusunan Peraturan Pemerintah
