UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 57
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
