UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 46
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
