UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 45
BAB 5 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden
serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.
(2) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah;
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 14
