UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 41
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya.
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
