UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 42
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing- masing.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2011, No.82
Bagian Kesatu
Penyusunan Undang-Undang
