UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 40
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
