UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 39
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota.
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota.