Pasal 38
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 12
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Bagian Kelima
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
