UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 35
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
- perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
- rencana pembangunan daerah;
- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.
