UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 34
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2011, No.82
(2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
