UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 33
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan;
- pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
- jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
