Pasal 36
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
