UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 22
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPR.
