Pasal 21
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh
DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di
lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
