UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 20
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada
awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan
dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
