Pasal 19
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan; dan
jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 8
