UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
perintah Undang-Undang lainnya;
sistem perencanaan pembangunan nasional;
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
