Pasal 23
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2011, No.82
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Kedua
Perencanaan Peraturan Pemerintah
