UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 15
BAB 3 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
Undang-Undang;
Peraturan Daerah Provinsi; atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2011, No.82
Bagian Kesatu
Perencanaan Undang-Undang
