UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 14
BAB 3 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
