UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.