UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
- kecakapan umum; dan
- kecakapan khusus.
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: