UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 10
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
di depan menjadi teladan;
di tengah membangun kemauan; dan
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua Jalur dan Jenjang
