UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 8
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
tolong-menolong;
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
hemat, cermat, dan bersahaja; dan
rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
